Rukis Pribadi, Buronan yang Cukup Lama Dicari Akhirnya Diringkus di Bandara Soetta

Jumat, 15 November 2019 – 23:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali berhasil meringkus terpidana yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Buronan yang terkenal licin ini adalah Rukis Pribadi, 57, warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung. Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penggelapan.

BACA JUGA: Shairil Anwar, Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra menjelaskan, Rukis diringkus di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta saat hendak terbang ke Surabaya.

“Saat akan terbang itu terpidana langsung kami bawa ke Lampung. Setelah melengkapi semua berkas dan cek kesehatan, terpidana langsung kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung,” ujar Idwin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Apakah Ahok Memenuhi Kriteria Jadi Bos BUMN? Pakar Kebijakan Publik Beri Respons Begini

Idwin menambahkan, Rukis ditetapkan DPO sejak awal 2019 lalu. Karena memang sebelumnya terpidana ini melakukan kasasi setelah divonis bebas pada tahun 2014 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Setelah dinyatakan vonis bebas itu, jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung, dan hasilnya pada tahun 2019 MA menguatkan banding jaksa dan menjatuhi hukuman penjara Rukis selama 10 bulan,” jelasnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Bersedia Bayar Denda Overstay Rizieq Shihab, FPI: Enggak Usah Bantu-bantu

Dengan tertangkapnya Rukis ini, total DPO yang tertangkap pada tahun ini sudah 7 orang dari 13 DPO yang dicari Kejari Bandarlampung.

“Kurang lebih 6 orang lagi sedang kami pantau. Nah, DPO yang kami cari itu satunya merupakan perkara korupsi dan limanya pidana umum,” katanya. (ang/sur)

 

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler