Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui

Rabu, 04 Agustus 2010 – 03:17 WIB
MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47), terpaksa meringkuk di tahananPria yang sekarang berstatus guru di SDN Modong Sungai Rotan itu, dijebloskan ke penjara Kejari Muara Enim, Selasa (3/8), pukul 09.00 WIB.

Dibekuknya mantan Kepala SDN Tapus atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut, dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Haryatno SH, yang didampingi Kasi Intel Nang Sutardi SH MH

BACA JUGA: Kades Ajak Anak PNS Isap Ganja

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejari menahan tersangka dan langsung menjebloskannya di Lapas
Penahanan dilakukan setelah kuat dugaan tersangka menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp 166.074.250, sejak 2006 hingga 2009.

Sebelum ditahan, tersangka memang disebutkan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Medan Operasi Tuak

Hasilnya, tersangka mengakui telah menyelewengkan dana BOS
"Kita tahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Haryatno.

Disebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 jo pasal 8 (3) dan pasal 9 UU No 31/1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Pengerjaan dan Pemeliharaan Jalan Dikebut

Tersangka terancam dipenjara 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dijelaskan Kajari lagi, di hadapan penyidik, tersangka terlihat segar dan ceriaNamun saat diberitahu soal penahanannya, mendadak tersangka pucat pasiKadarusman sendiri pun memilih bungkam saat wartawan menanyakan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang ia lakukan, sebelum kemudian digiring memasuki mobil tahanan untuk menuju Lapas Muara Enim(43/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa Meledak, Cirebon Krisis Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler