Dibekuknya mantan Kepala SDN Tapus atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut, dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Haryatno SH, yang didampingi Kasi Intel Nang Sutardi SH MH
BACA JUGA: Kades Ajak Anak PNS Isap Ganja
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejari menahan tersangka dan langsung menjebloskannya di LapasSebelum ditahan, tersangka memang disebutkan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Medan Operasi Tuak
Hasilnya, tersangka mengakui telah menyelewengkan dana BOSDisebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 jo pasal 8 (3) dan pasal 9 UU No 31/1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Pengerjaan dan Pemeliharaan Jalan Dikebut
Tersangka terancam dipenjara 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.Dijelaskan Kajari lagi, di hadapan penyidik, tersangka terlihat segar dan ceriaNamun saat diberitahu soal penahanannya, mendadak tersangka pucat pasiKadarusman sendiri pun memilih bungkam saat wartawan menanyakan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang ia lakukan, sebelum kemudian digiring memasuki mobil tahanan untuk menuju Lapas Muara Enim(43/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa Meledak, Cirebon Krisis Air
Redaktur : Tim Redaksi