jpnn.com - DUMAI - Pengadilan Negeri Kelas II Dumai mendadak heboh, Senin (29/8) siang. Tiga dari 20 terdakwa berhasil kabur saat menunggu jadwal sidang.
Mereka berhasil kabur dengan cara menjebol plafon sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Dumai. Ketiga terdakwa tersebut bernama Budi Praja (33), Hari Kurniawan (33) dan Mikhel Jakson (21).
BACA JUGA: OMG! Kakek 80 Tahun Tewas Over Dosis
Seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group), hari ini (30/8), sebelum kabur, mereka dijemput dari Rumah Tahanan Kelas II Dumai sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani persidangan.
Setibanya di Pengadilan Negeri Dumai, 20 terdakwa yang sebagian perempuan ini dimasukkan ke dalam sel sementara. Di mana sel tersebut dibuat dalam bentuk sekat dua.
BACA JUGA: Tidak Ada Dokter dan Ambulance di Lapas, Napi Tewas
Sekat pertama di huni terdakwa perempuan dan sekat kedua yang posisinya berada di bagian dalam dihuni kaum terdakwa laki-laki. Kesempatan ini ternyata dimanfaatkan ketiga terdakwa dengan cara menjebol plafon di ruang tahanan sementara itu.
Saat menjebol plafon, ketiganya langsung memanjat dan melompat ke bagian belakang bangunan tersebut. Kemudian ketiga terdakwa ini kabur dengan melompati tembok pagar setinggi tiga meter yang berada di belakang bangunan Pengadilan Negeri Dumai ini.
BACA JUGA: Lima Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan Polisi
Peristiwa ini diketahui pertama sekali oleh petugas Pengadilan Negeri Dumai saat memanggil salah satu terdakwa yang akan menjalani persidangan. Saat itu diketahui bagian plafon sudah jebol dan tiga dari terdakwa ini sudah hilang dari dalam sel.
Humas Pengadilan Negeri Dumai M Sakral Ritonga membenarkan adanya tahanan yang kabur dari dalam sel tahanan sementara saat menunggu sidang. ‘’Ada 3 orang tahanan kabur dengan cara memanjat plafon, setelah itu lalu melompati tembok pagar,” terangnya.(hsb/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Karhutla 2.000 Jiwa Terpaksa Diungsikan
Redaktur : Tim Redaksi