jpnn.com - JAMBI - Tiga orang terpidana mati kasus pembunuhan, pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2000 lalu, tinggal menunggu giliran.
Ketiga terpidana tersebut adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi bin Sanusi. Ketiganya masih dipenjara di lapas Nusakambangan.
BACA JUGA: Pak Kiai Tersangka Korupsi Ini Bakal Segera Diadili
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, menyatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian jadwal eksekusi ketiga terpidana tersebut dari Kejaksaan Agung.
Saat ini masih dilakukan koordinasi antara pihak Kejagung dan Kejari Bangko. "Kita masih berkoordinasi dan menunggu putusan dari kejagung," katanya.
BACA JUGA: Praperadilan IAS, Laica Marsuki: Kejar Unsur Diskresinya
Kajati pun mengaku belum mendapatkan informasi tentang tempat eksekusi akan dilakukan, apakah akan dilakukan di Jambi ataukah di Nusakambangan.
"Belum tahu, makanya kita masih menunggu. Saat ini, para terpidana di Nusakambangan," jelasnya. “Saat ini upaya hukum terhadap para terpidana tidak ada lagi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tersinggung Pemerintah Belanda, Menteri Jonan Batalkan Agenda
Keputusan Presiden (Keppres) atas penolakan grasi Syofial ditandatangani Jokowi terpisah dari dua rekannya, yaitu dalam Keppres 28/G tahun 2014. Sementara Harun dan Sargawi ditolak grasinya dalam Keppres 32/G tahun 2014. Ketiga Keppres itu diteken Jokowi tanggal 30 Desember 2014.
Pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi pada Sabtu 29 Desember 2000 sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Peristiwa tersebut bermula ketika ketiga terpidana yakni Harun, warga Desa Nalo Baru, Bangko, Merangin, Jambi bersama dengan Sargawi dan Syofial melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Karena nafsu bejatnya, ternyata mereka juga memperkosa salah satu korban yakni (Arrau) yang tinggal di rumah itu. Setelah memperkosa, 6 orang keluarga Arrau juga ikut dibunuh. Enam korban adalah Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Para korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan sebatang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011, serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak. (ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukur: Jokowi dan Megawati Baik-Baik Saja
Redaktur : Tim Redaksi