Tiga Tersangka Rusuh Ahmadiyah Diperiksa

Kamis, 07 Oktober 2010 – 09:38 WIB

CIBINONG - Hari ini, Sat Reskrim Polres Bogor, akan memeriksa tiga tersangka pengrusakan dan pembakaran Masjid dan beberapa rumah warga milik AhmadiyahKepastian itu didapat dari Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Zulkarnain Harahap, kemarin

BACA JUGA: Penipuan Catut Nama Polda Metro Jaya

Ketiganya dipanggil, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, pada Senin (4/10).

Sebelumnya, polisi memiliki dua opsi untuk memeriksa ketiga tersangka ini
Pertama dengan mengambil paksa ketiganya dan kedua dengan melayangkan surat panggilan

BACA JUGA: Babe Lolos dari Hukuman Mati

Namun, tampaknya polisi lebih memilih langkah dengan memanggil ketiganya terlebih dulu
Zulkarnaian menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka, pada Selasa (5/10)

BACA JUGA: Rampok ATM Pemain Lama

Setelah sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, pada (Senin 4/10).

"Mereka akan kami periksa besok," singkat Zulkarnain kepada Radar Bogor (grup JPNN), kemarinIa menambahkan, ketiga tersangka itu akan datang untuk menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bogor, sekitar pukul 10:00Namun, lama pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan secara marathon itu tidak dapat ditentukan.

Namun, seperti diberitakan sebelumnyaPolisi belum mengarahkan Ketiga tersangka ini sebagai provokator aksi pengrusakan dan pembakaran masjid dan rumah warga AhmadiyahKetiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa 20 saksi dan diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKPNamun, polisi tidak memiliki alat bukti berupa video maupun foto"Kami hanya gunakan alat bukti saksi saja untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka," ujar Zulkarnain beberapa waktu laluSementara itu, ketiga tersangka ini diancam pasal 170, 406, dan 187 KUHPDengan ancaman terberat berada di Pasal 187 KUHP, yakni dua belas tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (1/10), ratusan massa non-ahmadiyah yang berasal dari tiga Kampung yang mengelilingi perkampungan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Gunungputri, yaitu Kampung Laladon, Pasar Salasa, dan Kampung KebonkopiDatang dengan menenteng sejumlah senjata tajam dan membakar Masjid Ahmadiyah dan enam rumah warga AhmadiyahAkibatnya, perkampungan jemaat Ahmadiyah menjadi porak poranda dan sempat mencekamBahkan Anggota Brimob dan TNI sempat berjaga-jaga dengan seragam dan senjata lengkap.

Disinyalir, pengrusakan itu dipicu oleh peristiwa penusukan terhadap seorang warga Kampung Pasar Salasa yang tengah bermain di masjid Ahmadiyah sekitar pukul 18:00, yakni Randi (15)Pengrusakan dan pembakaran itu terjadi, lantaran warga sempat mendengar kabar, jika Randi telah tewas akibat penusukan yang ternyata dilakukan oleh M Nur Yam (35), yang kini telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.(ote)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Nikah Siri, Disiksa Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler