Tiga Tersangka Suap Buol Diperiksa Bersamaan

Selasa, 17 Juli 2012 – 10:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan memeriksa ketiga tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Direktur PT HIP Gondo Sudjono selaku pemberi suap. Kemudian Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap Rp3 miliar.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, baru Amran yang sudah terlihat mendatangi gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Namun Amran yang mengenakan baju tahanan koruptor KPK tidak berkomentar sama sekali saat dicecar wartawan.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGU di Buol," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (17/7).

Ketiganya dijadwalkan diperiksa bersamaan. Namun, tidak diketahui apakah ketiganya akan dikonfrontir terkait suap yang melibatkan pengusaha yang sangat dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hartati Murdaya Poo itu.


Seperti diketahui kasus ini berhasil diungkap lembaga pimpinan Abraham Samad itu melalui operasi tangkap tangan terhadap tersangka Yani Anshori tanggal 26 Juni lalu. Sehari kemudian ditangkap juga rekannya Gondo Sudjono. Sedangkan Amran dibekuk KPK di rumahnya tanggal 6 Juli 2012.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan HGU perkebunan PT HIP milik pengusaha Hartati Mudaya. Modusnya, pengusaha memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati yang juga Ketua DPD Golkar Buol tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berobat ke Singapura, Ayin Batal Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler