Tiga UPN Veteran Dinegerikan

Hari Ini Kemenhan Serahkan Aset ke Kemendikbud

Jumat, 05 September 2014 – 05:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi sivitas akademika UPN Veteran. Karena tak lama lagi, universitas swasta di bawah menteri pertahanan itu akan dinegerikan. Ada tiga Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran yang akan berstatus universitas negeri.

Hari ini (5/9) rencananya digelar prosesi penyerahan aset tanah oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketiga kampus di bawah pembinaan Kemenhan yang akan dinegerikan itu adalah adalah UPN Veteran Jakarta, Jogjakarta, dan Surabaya. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso menuturkan, usulan mengubah status ketiga UPN Veteran menjadi negeri itu atas permintaan dari pihak Kemenhan.

BACA JUGA: Ini Pandangan JK Soal Kemendikbud Bakal Dibagi Dua

Djoko menuturkan banyak pertimbangan yang akhirnya membuat Kemendikbud merestui permintaan menegerikan UPN Veteran itu. Alasannya di antaranya, kata mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, kualitas ketiga UPN Veteran tersebut sudah bagus. "Dengan kualitas yang bagus itu, sudah tidak terlalu berat untuk pembinaannya," katanya saat dihubungi kemarin.

Dia berharap setelah dinegerikan nanti, ketiga UPN Veteran itu tidak menurun kualitasnya. Jika perlu setelah berpelat merah, kampus yang banyak menampung veteran tentara sebagai dosen itu semakin berkualitas.

BACA JUGA: Kurikulum 2013 Semrawut, Itjen Kemendikbud Turun

Pertimbangan Kemendikbud berikutnya adalah, terkait status kepegawaian para dosen dan tenaga kepegawaian UPN Veteran. "Umumnya mereka itu sudah PNS. Tepatnya PNS Kemenhan," kata Djoko.

Ketika nanti dinegerikan, tidak akan terjadi kerumitan administrasi kepegawaian karena sudah berstatus PNS. Karena sama-sama PNS, meski lintas kementerian, menurut Djoko, tidak ada persoalan.

BACA JUGA: Calo PSB di Tangerang Patok Rp 9 Juta Untuk Bangku SMA

Urusan kepegawaian di PTS yang baru dinegerikan sering memicu persoalan baru. Sebab para dosen atau tenaga kependidikan di PTS itu merasa berhak langsung berstatus PNS ketika kampusnya dinegerikan. Kemendikbud menegaskan status kepegawaian mereka, tidak otomatis langsung menjadi PNS.

Untuk bisa menjadi menjadi PNS, para dosen dan tenaga kepegawaian itu tetap harus melakukan mekanisme rekrtumen CPNS pada umumnya. Yakni menunggu kuota CPNS baru yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada Kemendikbud. Pengangkatan PNS di PTS yang baru dinegerikan juga dikaitkan dengan usia tidak boleh lebih dari 40 tahun.

Terkait dengan urusan biaya kuliah, Djoko mengatakan ketiga UPN Veteran nantinya harus mengikuti ketentuan Kemendikbud. Seperti penerapan uang kuliah tunggal (UKT). Dengan sistem itu, besaran uang kuliah ditetapkan berjenjang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selain ketiga UPN Veteran itu, PTS lain yang segera dinegerikan adalah Universitas Timor (Unimor) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dan Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat. (wan/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Daerah Tunjangan Guru Bocor Rp 1,3 M Per Triwulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler