Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati

Jumat, 19 Juni 2020 – 01:30 WIB
Polisi tangkap tiga wanita saat akan pesta sabu-sabu. Foto: Antaralampung.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tiga orang wanita asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, digerebek polisi saat asyik melakukan pesta terlarang di sebuah rumah.

"Mereka kami tangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, Kamis.

BACA JUGA: Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi

Dia menjelaskan tiga orang wanita yang ditangkap tersebut yakni Tati (33), Fitri (21), dan Meta (27).

Ketiganya merupakan warga Bukit Kemuning, Lampung Utara.

BACA JUGA: Heboh, Bayi Perempuan Ini Ditinggal Ibunya Begitu Saja di Meja Kios

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Tati kerap dijadikan tempat berkumpul untuk pesta narkoba.

"Saat kami lakukan penggeledahan anggota menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp350 ribu berikut alat isap jenis bong," kata dia lagi.

BACA JUGA: Usai Cekcok Soal HP, Suami Kaget Lihat Sang Istri Melakukan Perbuatan Terlarang

Dia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan atas dua tersangka bernama Tati dan Fitri positif menggunakan narkotika. Sedangkan untuk tersangka Meta negatif.

BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami

"Sebelum dilakukan penangkapan, rencana mereka hendak memakai sabu-sabu. Namun sebelum dipakai, mereka terlebih dahulu kami tangkap. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lanjutan," kata dia lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler