Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi

Kamis, 18 Juni 2020 – 21:24 WIB
Rilis kasus perampokan Asnawi, 54, yang tewas ditembak karena melawan petugas di Mapolres Muba. Foto: Tomi/sumeks.co

jpnn.com, MUBA - Asnawi, 54, pelaku perampokan yang sudah enam tahun lebih jadi buronan polisi tewas ditembak saat akan ditangkap di kelurahan Sako Palembang, Sumatera Selatan.

Warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba, itu tewas setelah sempat terlibat baku tembak dengan polisi dalam sebuah penggerebekan, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di kelurahan Sako, Palembang.

BACA JUGA: Lagi, Pelaku Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Ditangkap, Lihat Gayanya

Asnawi sendiri bersama 6 anggota komplotannya terlibat aksi perampokan terhadap tokoh sekaligus pengusaha Muba, M Toha, warga Desa Sungai Angit, kecamatan Babat Toman, Muba pada Jumat (28/3/2014) di rumah korban.

Empat orang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu, yakni Maryono, Sobri, Saiful Bahri alias Edi Regen, Samsul Bahri alias Ri dan Baihaqi alis Haki.

BACA JUGA: Usai Cekcok Soal HP, Suami Kaget Lihat Sang Istri Melakukan Perbuatan Terlarang

Satu lagi yang masih buron yakni Ab dan masih terus diburu polisi.

“Kami mendapat informasi keberadaan tersangka di kota Palembang, kemudian anggota berangkat ke Palembang menangkap pelaku,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem Sik.

BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami

Pinem menerangkan anggota terpaksa menembak tersangka karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan yang dibawanya. Kemudian sambil berlari, tersangka melakukan penembakan ke arah anggota.

“Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” tukas Pinem.

Untuk barang bukti yang sudah disita yakni 1 keping papan berukuran 3×20 panjang 4 meter, 1 keping papan bekas pecahan pintu rumah korban,1 buah brankas besi, 1 buah kotak besi (tempat uang) warna hitam ukuran 20×20 cm.

Kemudian satu buah receiver alat perekam CCCTV merek phicom, 4 butir selongsong peluru warna kuning kaliber 9 mm, 3 butir peluru/proyektil warna kuning kaliber 9 mm, 25 lembar Surat Pembelian Emas, satu keping compact disk berisi hasil rekaman CCTV peristiwa pencurian dengan kekerasan di rumah korban.

Juga ada satu keping Compact Disk (CD) berisi hasil rekaman saat interogasi tersangka Sobri.

Diketahui pencurian dengan kekerasan terhadap korban M Toha berlangsung di kediaman korban sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku mendatangi rumah korban, masuk rumah dengan merusak pintu.

Pelaku kemudian menodong dengan menggunakan senjata api serta salah satu pelaku melakukan penganiayaan terhadap Asep Agung Saputra, anak korban dan melakukan penyanderaan terhadap salah seorang anggota TNI yang saat itu sedang berada di rumah korban.

Kemudian memaksa korban menyerahkan uang dan selanjutnya mengambil uang dan perhiasan korban.

BACA JUGA: ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook

Akibat kejadian ini korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 350 Juta dan perhiasan emas sebanyak 400 suku atau 2.680 gram, 2 buah handphone merk Samsung dan satu buah handphone Nokia, total kerugian seluruhnya ditaksir dengan uang sebesar Rp1,6 Miliar. (kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler