Tiga Wanita Muda Ditangkap Polisi, Duh

Selasa, 09 Juni 2020 – 10:00 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, DENPASAR - Polisi meringkus tiga orang wanita yang terkait dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka adalah Ni Komang Susilawati, 33, Amelia, 23, dan Sariani, 30.

Ketiganya diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Senin (1/6) sekitar pukul 17.25 di Jalan Buana Gang Buana Patra, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.

BACA JUGA: Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombespol Mochamad Khozin menerangkan, ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba.

Tersangka Ni Komang Susilawati berperan sebagai tukang tempel narkoba. Dia selalu bersama Amelia yang membawa tas berisi paket narkoba.

BACA JUGA: Kapolsek Gerah Banyak Pungli di Jalan, Penyamaran Dilakukan, Tertangkap Basah!

"Sariani menyuplai barang tersebut kepada keduanya,” ungkap Khozin kepada wartawan, Senin (8/6).

 

BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Tergilas Truk Tronton Saat Sedang Asyik Bermain

Awal pengungkapan terjadi ketika petugas berhasil mengamankan tersangka Ni Komang Susilawati dan Amelia di Padangsambian ketika sedang menempel barang haram tersebut.

“Kami menggeledah tas Amelia. Di dalam tas tersebut kami menemukan barang bukti 6 paket sabu yang dibawa oleh Amelia. Kami kemudian menginterogasi keduanya dan mengaku mendapat barang tersebut dari Sariani,” bebernya.

Setelah mendapat keterangan dari kedua tersangka, polisi mengejar Sariani dan berhasil menangkap tersangka.

“Saat kami menggeledah tas warna merah krim gambar kucing milik Sariani, kami mendapatkan barang bukti 13 paket ekstasi dengan jumlah 59 butir, satu paket sabu. Setelah kami geledah kamar kosnya kami menemukan 20 paket sabu dan 1 paket ekstasi yang berisi 3 butir. Kami menemukan barang tersebut di atas karpet kamar pelaku,” beber Khozin lagi.

Setelah  diinterogasi, Sariani mengaku berperan sebagai tukang pecah dan timbang barang haram tersebut, sebelum disuplai ke kedua tersangka lainnya yang menempel di tempat yang telah ditentukan. Total jumlah barang bukti yang disita petugas antara lain, 27 paket sabu-sabu seberat 65 gram, dan 62 butir ekstasi.

"Selain itu kami menyita tas tersangka, 2 buah HP merek Oppo, buku catatan yang berisi catatan transaksi narkoba,” tandasnya.

Ketiga wanita tersebut kini menjalani kehidupan baru di balik sel Mapolda Bali untuk melanjutkan proses hukum akibat perbuatannya. (bx/ris/man/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler