Tiga Waria Ini Digerebek Polisi Saat Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos

Selasa, 16 Juni 2020 – 22:34 WIB
Tersangka M Aliyanto alias Mety (27), Gusti Randa alias Amel (24) dan Dedi (32). Foto: Polres Lubuklinggau via Ansyori Malik/sumeks.

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Tiga orang waria bernama M Aliyanto alias Mety, 27, Gusti Randa alias Amel, 24, dan Dedi, 32, tertangkap basah saat hendak melakukan perbuatan terlarang di indekos mereka, Minggu (14/6) sekitar pukul 01.10 WIB.

Ketiga waria itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

BACA JUGA: Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang, Dewan Ramadan Tak Berkutik saat Diamankan Polisi

Buktinya, polisi menyita barang bukti (BB) pil ekstasi yang disimpan di bawah tumpukan pakaian dalam di lemari kamar tidur tersangka Mety sebanyak satu butir.

Polisi membekuk ketiganya diduga saat hendak pesta narkoba di indekos Mety di Jl Garuda, Lr H Nanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA: Babi Hutan Berkaki Seperti Ceker Ayam Ini Ternyata Doyan Ngopi dan Makan Nasi

Tersangka Mety merupakan warga Jl Garuda, Lr H Nanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Sedangkan tersangka Amel dan Dedi merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu).

BACA JUGA: Berita Duka, Kompol Dasril Effendi Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofyan Hadi.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Ternyata benar. Lalu anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.

Ditemukan barang bukti pil ekstasi dari dalam lemari kamar tidur tersangka Mety sebanyak satu butir.

“Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut untuk disalahgunakan bersama-sama oleh tersangka,” bebernya.

Pengakuan para tersangka BB tersebut diperoleh dari B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu).

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Status tersangka menjual, membeli dan atau memiliki atau menguasai narkotika golongan I,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Penusukan Aipda AD Ditangkap, Satu Ditembak Mati

BB yang diamankan satu butir pil berwarna biru muda berbentuk Spongebob yang diduga pil ekstasi yang berada di dalam satu bungkus plastik klip. (wek)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler