Tiket Libur Natal dan Tahun Baru Arah Cirebon Mulai Dijual

Minggu, 06 November 2022 – 21:18 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat mulai menjual tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 pada Senin (7/11). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat mulai menjual tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 pada Senin (7/11).

Penjualan tiket itu untuk kereta keberangkatan dari Cirebon maupun yang melintas.

BACA JUGA: Tips Maksimalkan Penjualan Online saat Natal dan Tahun Baru

"Mulai hari Senin, kami sudah menjual tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru," kata Kepala KAI Daop 3 Cirebon Takdir Santoso di Cirebon, Minggu (6/11).

Menurutnya, pada tahun ini tiket kereta api libur Natal dan Tahun Baru 2023 bisa dipesan 45 hari sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda, KAI: Kami Memiiliki Bukti yang Sah

Selama ini, KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2023, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Sementara untuk periode angkutan Natal dan Tahun Baru, lanjut Takdir, KAI menetapkan keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

BACA JUGA: Jadwal KAI Antarkota dari Jakarta, ke Bandung sampai Surabaya

Di mana tiket nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan, untuk merencanakan perjalanannya pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujarnya.

Takdir menambahkan KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Takdir menerangkan KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Kebijakan itu mengatur pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga, sedangkan penumpang umur 6-17 telah menerima vaksinasi kedua.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenna&Kaia, HijabChic & naPocut Meriahkan Panggung JFW 2023


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler