jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan sistem pembayaran terintegrasi moda transportasi LRT, MRT dan Transjakarta akan berlaku mulai awal 2019 mendatang. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil kesepakatan kriteria arsitektural teknis. Arstitektural teknis tersebut untuk mendesain metode pembayaran, traffic patern, biaya tarif, insentif pendapatan hingga regulasi yang ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, semua sektor yang terlibat baik perusahaan moda transportasi, BI, dan Pemprov DKI masih merancang arsitektural teknis sistem pembayaran terintegrasi. Sistem tersebut yakni Electronic Fare Collection (EFC).
BACA JUGA: Organda DKI Minta Anies Evaluasi Kinerja PT TransJakarta
Menurutnya, langkah ini penting diutamakan ketimbang membuat lembaga atau perusahaan baru yang membidangi sistem pembayaran terintegrasi transportasi ini. "Rencana EFC ini sejak 2017 lalu, cuma belum bisa terbentuk karena masih meributkan lembaganya. Sekarang tidak. Kita tentukan dulu arsitektur teknisnya," kata Sigit usai menghadiri narasumber di Gedung Cipta Karya, Rabu (26/9).
Sigit menjelaskan, pemberlakuan kebijakan EFC ini, diiniasi oleh Bank Indonesia pada 2017 lalu. Berangkat dari 7 moda transportasi publik BUMN dan BUMD yaitu PT KAI, KCI, DAMRI, Rail Link, Transjakarta, LRT dan MRT.
BACA JUGA: Unsada Gandeng PT MRT demi Pembangunan Jakarta
Untuk perusahaan moda transportasi BUMN itu diidentifikasi sebagai EFC1 sementara BUMD (Transjakarta, MRT dan LRT) ini sebagai EFC2.
Akan tetapi, dalam perkembangannya ketujuh moda transportasi itu belum terbentuk dalam satu EFC. Sehingga, pihaknya mengutamakan sistem pembayaran terintegrasi moda transportasi yang dibawah naungan BUMD. Yaitu, ketiga transportasi milik Pemprov DKI Jakarta (MRT, LRT dan Transjakarta).
BACA JUGA: Asian Games 2018 Dongkrak Jumlah Penumpang Transjakarta
"2019 sudah harus terintegrasi. Makanya, harus didesain sedemikian rupa semua kebijakannya, termasuk insentif dan disinsentif," ujar Sigit.
Dia menjelaskan, kapasitas Dishub dalam sistem pembayaran terintegrasi transportasi publik ini hanya sebagai traffic patern. Sedangkan untuk pengaturan metode pembayarannya itu merupakan kebijakan BI. (wiw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meriahkan Asian Games 2018, Astra Hias Bus Transjakarta
Redaktur & Reporter : Adil