jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk menurunkan harga tiket pesawat, pada jam-jam dan rute tertentu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, hingga saat ini rata-rata harga tiket pesawat Lion Air terhadap TBA (tariff batas atas) turun, dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen. Atau secara persentase, penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen. Sementara Air Asia tarifnya 38,3 persen dari TBA, sehingga sudah cukup rendah.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Ada Promo di Lion Air
“Dapat disimpulkan bahwa harga tiket LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak di bawah 50 persen dari TBA. Itu harapan kami ke depannya,” kata Susi saat konferensi pers Senin (1/7).
Nantinya, tiket-tiket pesawat yang diklaim murah itu akan tersedia untuk penerbangan hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Tiket tersebut tersedia untuk jam-jam keberangkatan antara pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Sikap Lion Air dan Citilink soal Penurunan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA: Kepala BKN: Kalau Semua Honorer Masuk, Pusing Saya
Namun, alokasi seat-nya tertentu saja dari total kapasitas pesawat. Artinya, hanya akan ada beberapa kursi saja dalam satu penerbangan yang diberikan tiket dengan harga 50 persen dari TBA.
BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Insentif Fiskal Hanya Solusi Jangka Pendek
Biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaa oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar dan Airnav.
“Jadi antara maskapai, Angkasa Pura 1 dan 2, Pertamina dan lain-lain itu yang akan menanggung penerbangan murah ini. Ini juga supaya maskapai tidak menanggung sendiri, supaya tidak memberatkan,” ujarnya.
Terkait jadwal flight dan sharing cost dari masing-masing pihak, kata Susi, masih belum klir. Pemerintah dan pemangku kepentingan rencananya akan kembali membahas masalah ini lebih lanjut pada pekan ini.
Yang pasti, sharing cost yang ditanggung bersama itu tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara. Pemerintah juga masih akan berdiskusi dengan maskapai, mana-mana saja komponen biaya yang bisa diturunkan agar harga tiket bisa lebih murah.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2019: Honorer K2 Tua Harus Bersaing dengan Kalangan Milenial
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 sendiri telah memengaruhi jumlah penumpang pesawat domestik. Tercatat, jumlah penumpang pesawat domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang, turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang masih sebanyak 37,4 juta orang. (rin/agf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Tunggu Usulan Formulasi Dasar Penurunan Harga Tiket Pesawat
Redaktur & Reporter : Soetomo