Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa, Begini Kabar Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:16 WIB
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar, Senin (12/8).

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar yakin bahwa kasus yang menyeret nama kliennya itu bakal dihentikan.

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Yakin Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan

"Harus optimis dong," kata Irfan Aghasar dilansir Antara.

Menurut Irfan, gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, AW tidak bisa dibuktikan.

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Akan Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Atas dasar itu, dia optimistis kasus Tiko Aryawardhana bakal segera dihentikan.

"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Uang, Ini Jadwal Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Selanjutnya

Irfan Aghasar menambahkan, Tiko Aryawardhana telah membawa sejumlah barang bukti saat diperiksa Senin (12/8).

Akan tetapi, dia tidak menjelaskan bukti apa saja yang diungkapkan oleh suami BCL tersebut.

Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.

Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.

Adapun laporan tersebut terkait kasus dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler