Tiko Aryawardhana Yakin Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan

Selasa, 13 Agustus 2024 – 05:31 WIB
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana yakin kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar akan dihentikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar pada Senin (12/8).

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Akan Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

"Harus optimis dong," kata Irfan Aghasar dilansir Antara.

Menurut Irfan, gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana tersebut tidak bisa dibuktikan.

BACA JUGA: Bila Absen dari Pemeriksaan, Tiko Aryawardhana Bakal Dijemput Paksa

Oleh sebab itu, dia yakin kasus Tiko Aryawardhana akan segera dihentikan.

"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," jelasnya.

BACA JUGA: Laptop Diambil Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Lapor Polisi

Irfan menjelaskan, Tiko Aryawardhana sebagai terlapor telah membawa sejumlah barang bukti saat diperiksa Senin (12/8).

Akan tetapi, dia tidak membeberkan bukti apa saja yang dibawa oleh suami BCL tersebut.

Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.

Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.

Adapun laporan tersebut terkait kasus dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler