Laptop Diambil Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Lapor Polisi

Selasa, 30 Juli 2024 – 16:59 WIB
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut terkait kasus akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.

BACA JUGA: Suami BCL Telah Mengumpulkan Sejumlah Bukti

"Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara TPA, melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Senin (29/7).

Kombes Ade Ary menjelaskan, laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.

BACA JUGA: Ini Alasan Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Kepada pihak kepolisian, Tiko Aryawardhana mengaku sebuah laptop miliknya telah diambil AW.

"Menurut uraian singkat versi pelapor, diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban," beber.

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri Ke Polda Metro Jaya

Dalam laptop tersebut diduga terdapat data-data penting perusahaan tempat korban bekerja.

Menurut Ade Ary, laporan Tiko Aryawardhana sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Tiko Aryawardhana diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi guna melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar 2015-2021 saat AW dan Tiko Aryawardhana memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Saat itu, Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler