TikTok Cs Enggak Boleh Jualan, Zulhas: Hanya Promosi

Senin, 25 September 2023 – 18:00 WIB
Pemerintah bertindak tegas untuk mengatur platform media sosial agar tidak menjadi bumerang bagi UMKM lokal. Foto: ANTARA/Arindra Meodia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bertindak tegas untuk mengatur platform media sosial agar tidak menjadi bumerang bagi UMKM lokal.

Presiden Joko Widodo bersama dengan jajarannya pun merumuskan agenda itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA: Inilah Keputusan Pemerintah soal Tiktok Shop, Tidak Boleh Medsos Merangkap Perniagaan

Seusai rapat, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan menyatakan pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik dan langsung diteken hari ini juga.

"Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak Presiden," jelas Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: UMKM Ini Bangga Produk Lokalnya Dijual di TikTok Shop

Menteri yang karib disapa Zulhas itu menegaskan bahwa social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.

Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

Ketua Umum PAN itu juga menyebut sosial media dan platform commerce harus dipisah sehingga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi, dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ucap Zulhas.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TikTok   Zulhas   e-commerce   Bisnis  

Terpopuler