Inilah Keputusan Pemerintah soal Tiktok Shop, Tidak Boleh Medsos Merangkap Perniagaan

Senin, 25 September 2023 – 17:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas soal media sosial dan niaga elektronik atau e-commerce di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan baru soal perniagaan melalui elektronik. Media sosial (medsos) dilarang menjadi alat untuk transaksi elektronik.

Keputusan itu diambil setelah pihak terkait menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA: UMKM Ini Bangga Produk Lokalnya Dijual di TikTok Shop

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media seusai mengikuti rapat.

BACA JUGA: Begini Cara Mudah Top Up Koin TikTok, Wajib Tahu

Zulhas menjelaskan dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi, dia semacam platform digital. Jadi, tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas.

BACA JUGA: Jokowi Pastikan TikTok Shop Tak Akan Dibiarkan Merajalela, Tunggu Saja!

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat. Hal ini diketahui dilakukan oleh Tiktok Shop.

"Algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuhnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar objek yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan bisnis luring dalam negeri.

"Ya, kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu, ya, harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline," tutur Zulhas.

Terakhir, revisi Permendag juga mengatur platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.

"Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup," tegas Zulhas. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh Jika Pemerintah Malah Membatasi TikTok Shop


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TikTok   Jokowi   medsos   e-commerce  

Terpopuler