jpnn.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mulai melakukan pembaruan sejumlah kebijakan yang pernah dikeluarkan selama masa pemerintahan Donald Trump, di antaranya soal larangan mengunduh TikTok dan WeChat.
Perintah eksekutif terbaru dari Presiden Biden mencabut larangan terhadap TikTok dan WeChat yang keluar Agustus lalu, serta delapan perusahaan teknologi finansial dan perangkat lunak lainnya.
BACA JUGA: Punya Harta Bejibun, Bos TikTok Pengin Mundur demi Membaca dan Melamun
Aturan baru itu memerintahkan Departemen Perdagangan untuk mengawasi aplikasi perangkat lunak seperti TikTok, yang bisa berdampak pada keamanan nasional.
Departemen Perdagangan diperintahkan untuk mengevaluasi secara berkala transaksi yang berisiko mengancam keamanan, ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital negara.
BACA JUGA: AS Blokir TikTok dan WeChat, Tiongkok Siapkan Aksi Balasan
Departemen diminta membuat rekomendasi dalam kurun waktu 12 hari demi melindungi data yang diperoleh dari pengguna di AS.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Biden mengharuskan badan intelijen dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memberikan penilaian soal kerentanan dan ancaman terhadap negara dalam waktu 60 hari, kepada Departemen Perdagangan.
BACA JUGA: Ikhtiar Suzuki untuk New Baleno Berbuah Manis
Perwakilan TikTok dan WeChat tidak memberikan tanggapan atas isu tersebut.
Pemerintahan Presiden Donald Trump memblokir TikTok dan WeChat sehingga tidak bisa diunduh di negara tersebut.
Pengadilan di AS melarang perintah tersebut sehingga blokir tidak berlaku efektif. (reuters/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mitsubishi Merilis Edisi Khusus Xpander dan Xpander Cross, Harganya Dapat Diskon PPnBM
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha