jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons munculnya tagar #TikTokTipuIndonesia di media sosial.
Menurutnya, kegusaran itu wajar mengingat banyaknya masalah yang belum terselesaikan terkait aktivitas perniagaan di platform tersebut.
BACA JUGA: TikTok Gelontorkan Dana Jutaan Dolar di Indonesia, Begini Komentar Luhut Pandjaitan
"Masalah di Tiktok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce," kata Bhima, Sabtu (18/6).
Isu kecurangan pihak TikTok sempat menggema belakangan. Beberapa yang disorot yakni kebijakan shadowban yang tidak transparan dianggap merugikan pelaku UMKM.
BACA JUGA: Bertemu CEO TikTok, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Kemajuan Ekonomi Kreatif
Aturan tersebut membuat mereka kesulitan mendapatkan eksposure hingga pesanan. Parahnya, TikTok juga tidak pernah memberikan pemberitahuan dan penjelasan pada user yang terkena shadowban.
Kedua, algoritma Tiktok yang dinilai mulai mengutamakan produk-produk asal Tiongkok yang merupakan negara asal TikTok.
BACA JUGA: Facebook, Instagram, Snapchat, Hingga TikTok Dituduh Merusak Mental Murid Sekolah
Dengan algoritma ini, netizen mengeluhkan mulai sering melihat produk-produk asing di timeline ketimbang produk UMKM.
Selain itu mayoritas UMKM juga mengeluhkan pencairan dana penjualan yang terbilang lama. Penjual harus menunggu hingga 3 minggu bisa mencairkan dananya.
"Mirisnya keluhan netizen ini muncul setelah pertemuan CEO tiktok dengan para menteri. Di saat banyak negara-negara menentang kehadiran Tiktok, di Indonesia justru menggelar karpet merah utk perusahaan asal china tersebut," ujar Bhima
Menurut dia, aktivitas jual beli secara elektronik harus tunduk pada aturan menteri perdagangan.
"Kementerian Kominfo dan Kemendag harus turun jangan dibiarkan social commerce liar karena kerugian dari sisi penjualnya cukup tinggi apabila platform bertindak sepihak," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif