jpnn.com - Sekolah di Maryland, Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan Facebook, Instagram, Google, Snap, dan Tiktok yang dianggap telah merusak mental para murid.
Gugatan tersebut diajukan oleh Howard County Public School System (HCPSS) pada Kamis (1/6).
BACA JUGA: Facebook dan Instagram Melunak, Akun Donald Trump Segera Dipulihkan
Gugatan HCPSS mengutip daftar fitur dari sejumlah media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan Tiktok.
Deretan media sosial itu dianggap membahayakan anak-anak seperti fitur for your page (FYP) pada Tiktok dan algoritma rekomendasi konten di Facebook dan Instagram.
BACA JUGA: Instagram Merilis 2 Fitur Baru Untuk Menarik Lebih Banyak Iklan
Tuduhan lainnya ialah efek perbandingan sosial negatif dan tidak sehat dari konten pada sejumlah media sosial yang menyebabkan permasalahan pada mental dan fisik anak.
Selain itu, setiap aplikasi media sosial juga dianggap memiliki fitur kontrol orang tua dan keamanan konten yang buruk sehingga dituduh mempromosikan eksploitasi seksual anak.
BACA JUGA: Snapchat Punya Fitu Baru, Bisa Pantau Kontak di HP Anak
Meta, Google, dan Snap menyangkal tuduhan tersebut, masing-masing mengeklaim mereka terus memblokir konten berbahaya dan melakukan penyaringan agar konten yang akan ditampilkan aman dilihat anak-anak.
Tidak hanya di Maryland, distrik sekolah di Florida, California, Pennsylvania, New Jersey, Alabama, Tennessee, negara bagian Washington, dan wilayah lain juga melayangkan gugatan serupa. (theverge/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TikTok Sedang Uji Coba AI Chatbot Bernama Tako
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha