Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA

Minggu, 01 Oktober 2023 – 08:40 WIB
Arief Poyuono soal TikTok Shop. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ke Mahkamah Agung (MA).

Dia pun mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup platform media sosial dan e-commerce itu.

BACA JUGA: Hypefast Beber Fakta TikTok Shop di Indonesia, Kentungan Penjualan Kecil

"TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi," ujar Arief dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (1/10).

Aref menyebut TikTok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Kisah Luhut Gagal Membina Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi

Selain itu, tuduhan kepada TikTok Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung menurutnya sangat mengada-ada.

Begitu juga soal alasan UMKM sepi pembeli dinilai tidak berdasar. Sebab, justru seller yang menggunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya, seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dll.

BACA JUGA: Pemerintah Seharusnya Fokus Berantas Judi Online, Bukan Menutup e-Commerce TikTok

Arief menilai ada keanehan dengan kebijakan penutupan TikTok Shop. Dia menduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing

"Serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop," lanjutnya.

Menurut Arief, kebijakan pemerintah melarang TikTok sebagai media sosial melakukan kegiatan e-commerce yang bisa melakukan transaksi langsung juga dirasa sebuah keputusan yang tidak adil.

Sebab, dia menilai platform e-commerce lainnya bisa melakukan cara yang sama untuk mendukung e-commerce sebagai cara untuk meningkatkan penjualannya.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp 1,5 juta).

Oleh karena itu, Arief sebagai pengguna TikTok Shop bersama para seller dan afiliator platform tersebut menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Arief menyebut dasar uji materi itu karena Permendag yang menutup TikTok Shop untuk bisa melakukan transaksi langsung bertentangan dengan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE.

"Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Arief Poyuono.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler