TikTok Shop Dinilai Mengancam UMKM, INDEF Minta Mendag Bertindak

Kamis, 27 Juli 2023 – 08:05 WIB
Ilustrasi TikTok Shopping Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mendorong Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop.

Hal itu disampaikan Peneliti INDEF Huda dalam Diskusi Publik “Project S TikTok: Ancaman atau Peluang?” yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (24/7).

BACA JUGA: e-Commerce TikTok Meresahkan, Menkominfo Singgung Izin Kemendag

Sebab, TikTok Shop dinilai mengancam UMKM Indonesia.

Survei Populix 2022 mencatat TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang juga menyediakan fitur jual beli.

BACA JUGA: Menkominfo dan Wamen Sepakat Sikapi TikTok Project S dalam Waktu Dekat

Nilai penjualan melalui social commerce secara global diprediksi meningkat secara tajam hingga 2026 dengan peningkatan 3 kali lipat dibandingkan 2022 atau naik dari USD 992 miliar menjadi USD 2.900 miliar.

Namun, produk lokal yang dijual di penjualan online relatif kecil dan persentase barang impor terus meningkat.

“Impor meningkat seiring dengan adanya e-commerce boom dan social commerce boom, akibatnya banyak seller yang tidak menjual produknya sendiri,” ucap Huda.

Oleh karenanya, Huda menekankan agar Mendag segera menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 yang saat ini baru mengatur transaksi perdagangan.

“Perlu ada peraturan terkiat dengan penyelenggaraan sarana perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli. Peraturan mengenai barang impor di mana harus ada di deskripsi barang di setiap jendela barang,” ujar dia.

Huda menilai Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah sangat bagus dalam mengatur perdagangan melalui e-commerce.

Namun, dibutuhkan sedikit revisi untuk mengatur perdagangan melalui social commerce yang merupakan cara berbelanja mengandalkan interaksi media sosial.

Nantinya, kata Huda, revisi aturan tersebut akan memberikan level playing field yang sama antara pelaku penjualan online baik itu produk lokal UMKM maupun produk impor serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah memberikan ekonomi digital yang inklusif yang bisa dinikmati oleh banyak pihak, baik seller, konsumen maupun platform.

"Ini yang perlu dicermati dari revisi Permendag 50 Tahun 2022. Kalau ada yang menghambat revisi Permendag 50/2020 mohon Menteri Zulhas untuk memanggil anak buahnya kok lama karena jujur ini sudah terlalu lama dan merugikan masyarakat,” kata Huda.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tiktok shop   Indef   UMKM   impor   e-commerce  

Terpopuler