TikTok Shop Gilas UMKM, Perekonomian Terpukul

Sabtu, 23 September 2023 – 08:29 WIB
Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto saat acara Pesta Rakyat. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, tidak berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. 

Meski memberikan hasil bagi sebagian pihak, tetapi malah mematikan kelompok lainnya.

BACA JUGA: Lemhanas Ungkap Kekhawatiran soal TikTok, Anggota DPR Singgung Waspada Infiltrasi Asing

Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha. 

Pasalnya, aturan itu dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap TikTok Shop Demi Melindungi UMKM

Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020.

Sebab, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.

BACA JUGA: TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas

"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta, Jumat (22/9).

Ellies menilai sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. 

Sebagai media sosial, TikTop menyerap data para penggunanya. 

Data tersebut kemudian diproses melalui alogaritma intelegensi artifiisial atau kecerdasan buatan, sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.

"Kasihan kan UMKM yang di tengah, bahwa mereka berusaha untuk berwiraswasta, berjualan, mereka terpukul, apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor, itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," imbuhnya.

Selain itu, yang tak kalah penting, TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN). 

Hal itu membuat kesenjangan harga yang begitu jauh dengann barang dagangan UMKM maupun toko offline.

"Di TikTok masih belum pungut pajak, jadi misal kita iklan di Facebook itu kita ditarik PPH 20 persen, misalnya iklan Rp 100 juta, Rp 20 juta langsung masuk ke kantor pajak, di TikTok itu masih free, jadi penjual-penjual di TikTok juga semua tidak dikenakan pajak mau berapapun menjual," jelas Ellies.

Menurutnya, kondisi ini membuat TikTok Shop begitu digdaya, bahkan bisa memberikan penawaran harga yang begitu rendah. Sebab, penjualan tidak perlu menghitung biaya PPh dan PPN seperti yang diterapkan oleh UMKM atau toko offline.

Alhasil, munculnya TikTok Shop begitu membuat UMKM sangat terpukul, bahkan tak sedikit yang gulung tikar. 

Berdasarkan kajian Ellies, sektor yang paling besar terdampak yakni produk-produk dengan kategori mudah impor, memiliki nilai tinggi namun volumenya kecil. Contohnya fesyen dan skincare.

"Penurunan omzet kan dari hulu ke hilr, bukan hanya di hilir si A, B, C tetapi dari tengah-tengah. Ini yang dulunya konveksi jalan sekarang semua pada gulung tikar, penjualan yang dulunya di Tanah Abang segitu ramainya sekarang sampai kosong," ungkap Ellies.

Oleh karena itu, Ellies menilai perbaikan regulasi dari Kemendag sangat mendesak segera disahkan. Karena, makin lama dibiarkan akan berpotensi semakin memukul pelaku UMKM.

"Memang dari Kementerian UMKM, dari pak Jokowi selalu support UMKM, cuma ini tidak bisa berjalan tanpa disupport peraturan yang jelas," pungkas Ellies.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TikTok   Tiktok shop   UMKM   Perekonomian   pajak   PPN  

Terpopuler