Tilang Elektronik, Pengendara Perlu Tahu Kelebihan Kamera ETLE Ini

Kamis, 25 Maret 2021 – 10:55 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers di Gedung Traffic Management Center PMJ, Rabu (24/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya makin canggih seiring penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sistem yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik itu tersambung dengan polda lain yang menerapkan ETLE.

BACA JUGA: Baru Beroperasi Setengah Hari, Kamera ETLE Sudah Merekam Ribuan Pelanggar

Dengan sistem itu, polisi bisa menindak pengguna kendaraan selain berpelat B yang terekam ETLE melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kelebihannya, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 60 Kamera ETLE ke Pemprov DKI Jakarta

Dia menambahkan hal serupa juga berlaku di sebelas polda. "Polda lain yang tergabung dalam ETLE Nasional juga bisa melakukan penindakan (terhadap pengendara kendaraan berpelat B, red)," ucap Sambodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE Nasional tahap 1, Selasa (23/3). Ada 244 kamera tilang elektronik yang mulai beroperasi di 12 polda.(cr3/jpnn)

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika, Kopka Ade Langsung Dijemput

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler