Tilang Manual Ditiadakan, Masyarakat Pekanbaru Harus Taat Aturan, Anda Masih Dipantau

Senin, 24 Oktober 2022 – 11:14 WIB
Kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat yang dilakukan Polantas di Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk tetap taat aturan berlalu lintas.

Sebab, meski penindakan tilang manual sudah ditiadakan, namun tilang elektronik masih berlaku.

BACA JUGA: Arahan Terbaru Kapolri: Kurangi Tilang Manual, Jauhi Hedonisme

Kompol Angga menyampaikan tulang manual sudah tidak dilakukan lagi oleh anggotanya.

Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Polantas dilarang melakukan tilang manual.

BACA JUGA: Menekan Aksi Pungli, Kapolri Memerintahkan Polantas Mengurangi Tilang Manual

Tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

“Di Pekanbaru sudah berlaku. Sesuai jukrah pimpinan todak ada lagi tulang manual. Penindakan gakum melalui ETLE,” kata Angga kepada JPNN.com Senin (24/10).

Angga menjelaskan penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

“Jadi, petugas di lapangan hanya melakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," lanjutnya.

Angga menambahkan meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berari masyarkat bisa melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.

“Tetap patuhi aturan tertib berkendara dan keselamatan antarpenguna kendaraan di jalan,” tutupnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tilang   ETLE   Kapolri  

Terpopuler