jpnn.com, PEKANBARU - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk tetap taat aturan berlalu lintas.
Sebab, meski penindakan tilang manual sudah ditiadakan, namun tilang elektronik masih berlaku.
BACA JUGA: Arahan Terbaru Kapolri: Kurangi Tilang Manual, Jauhi Hedonisme
Kompol Angga menyampaikan tulang manual sudah tidak dilakukan lagi oleh anggotanya.
Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Polantas dilarang melakukan tilang manual.
BACA JUGA: Menekan Aksi Pungli, Kapolri Memerintahkan Polantas Mengurangi Tilang Manual
Tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.
“Di Pekanbaru sudah berlaku. Sesuai jukrah pimpinan todak ada lagi tulang manual. Penindakan gakum melalui ETLE,” kata Angga kepada JPNN.com Senin (24/10).
Angga menjelaskan penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.
“Jadi, petugas di lapangan hanya melakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," lanjutnya.
Angga menambahkan meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berari masyarkat bisa melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.
“Tetap patuhi aturan tertib berkendara dan keselamatan antarpenguna kendaraan di jalan,” tutupnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito