"Himbauan Kapolri itu wajib dilaksanakan anggota di lapangan. Masyarakat di jalan tentu ingin nyaman walau tetap harus patuh lalu lintas," ujar anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Rabu (20/03). Pemberian surat tilang atau bukti pelanggaran menurut Edi adalah solusi terakhir.
"Bisa dimulai dengan teguran. Jika pelanggarannya tidak berat tentu tidak harus keluar tilang," kata mantan wartawan yang 18 tahun meliput di lingkungan kepolisian ini.
Menurut Edi, mudahnya keluar surat tilang justru bisa memicu tindakan pungutan liar. Misalnya, tindakan damai di lapangan dengan memberi uang pada petugas. "Ini yang harus dihindari. Tidak boleh lagi ada pungli liar di jalanan," katanya.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam amanatnya di Rakornis Korps Lalu Lintas Mabes Polri Selasa (19/03) lalu Kapolri meminta petugas polisi lalu lintas tak sembarangan mengeluarkan surat tilang. "Apalagi kalau di Jakarta, ditilang malah macet. Artinya, lebih pada implementasi oleh satuan-satuan pelaksana di lapangan. Polisi tidak boleh lagi melakukan pelanggaran hukum, dalam arti masalah pungli dan sebagainya," kata Timur.
Namun begitu, Timur menambahkan bahwa bukan berarti tilang dihapuskan. Tilang menurutnya hanya akan dikhususkan pada peristiwa kecelakaan. Kakorlantas Irjen Pudji Hartanto yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan jajarannya siap melaksanakan perintah Kapolri itu.
"Kita tetap lakukan tilang, tapi tidak hanya sekadar tilang. Harus kita lihat pelanggarannya apa. Kalau pelanggarannya ringan, ya, kita cukup teguran. Kalau pelanggaran berat, kan bisa teguran tertulis, tidak harus dengan tilang. Itu yang kita evaluasi,"katanya.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diminta Kesampingkan Laporan Ibas
Redaktur : Tim Redaksi