SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Dadi Rustandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 senilai Rp 510 juta. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan adanya keterlibatan tersangka lain termasuk anggota DPRD Banten.
”Ya, bakal ada tersangka lain. Perbuatan tindak pidana korupsi pasti dilakukan secara berjamaah. Akan tetapi, sekarang kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka DR,” ujar Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, Jumat (27/4). Mengenai keterlibatan anggota DPRD, dia belum bisa memastikan. ”Pemeriksaan saksi-saksi sementara ini belum mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan),” katanya.
Sekadar informasi, kepastian penetapan tersangka dalam kasus itu menyusul dilayangkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini. Dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Waluyo membenarkan adanya SPDP mengenai dugaan korupsi baju dinas DPRD tersebut.
”Betul. Sudah kami terima SPDP-nya pekan lalu,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin. Kini, Kejati Banten masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda. ”Ya, kami tinggal menunggu saja. Kalau dilimpahkan kami akan tunjuk jaksa untuk meneliti berkas. Kalau semuanya sudah lengkap langsung kami limpah ke pengadilan,” tuturnya.
Pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran senilai Rp 510 juta. Anggaran sebesar itu untuk pengadaan satu stel pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian sipil resmi (PSR). Pengadaan pakaian dinas ini berpolemik bagi anggota DPRD karena dalam pelaksanaannya proyek ini diduga terjadi penyusutan anggaran.
Saat dikonfirmasi mengenai penetapannya sebagai tersangka, Sekwan DPRD Banten Dadi Rustandi enggan berkomentar. Dia menolak kehadiran sejumlah awak media di kantornya dan teleponnya tidak bisa dihubungi. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin pun enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. ”Kami menghargai proses hukum. Biarkan saja, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum,” ucapnya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enrollment e-KTP Belum Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi