Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Endro Laksono di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono  dengan pidana penjara selama enam tahun. JPU meyakini Endro telah menggelapkan uang KPK.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), JPU Kejaksaan, M Novel menyatakan bahwa Endro selaku PNS yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Ketua KPK, dengan sengaja menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada Deputi Pencegahan KPK. "Terdakwa menggunakan uang tersebut berkali-kali untuk kepentingan pribadi," ucap Novel.

JPU juga menguraikan bahwa Endro yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK,  selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Menurut JPU, Endro menyerahkan uang KPK itu ke seseorang bernama Syamsul Muarif untuk digandakan.

Alih-alih uangnya digandakan, Syamsul justru kabur. "Syamsul selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji-janji akan diberikan hasil yang berlipat ganda. Namun belum jadi kenyataan, Syamsul melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya," beber JPU.

Sementara dari seluruh  dana yang dicairkan Endro, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.  "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.

Karenanya JPU meyakini Endro telah melalukan perbuatan yang ancaman hukuman diatur pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap JPU saat membacakan petitum tuntutan. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan, serta memerintahkan Endro mengganti kerugian negara sebesar Rp 388 juta.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Endro tidak mendukung pemberantasan korupsi. Padahal, Endro selaku pegawai KPK seharusnya aktif memberantas korupsi. "Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi," ucap Novel.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Endro menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan sejak 30 September 2010 telah diberhentikan dari KPK. "Terdakwa juga masih berusia muda," ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan ke Endro untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda sampai 15 Maret 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan," kata ketua majelis, Pangeran Napitupulu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Listrik Masih Bebas, KPK Dituding Tebang Pilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler