Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP

Kamis, 24 Juli 2014 – 18:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (24/7).

Dalam pengaduan yang diterima langsung anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, perwakilan pengadu, Eggi Sudjana, menyatakan Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota lainnya, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.

BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi-JK Diminta Selesaikan Kasus Lumpur Lapindo

"Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Akan tetapi pada 28 Juni Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” ujar Hidayat.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota lain, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden.

BACA JUGA: Ruhut dan Saan Gagal jadi Saksi Anas Urbaningrum

Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran.

"Pendaftaran Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini," katanya.

BACA JUGA: Ratu Atut Akui Bertemu Akil di Singapura

Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. Antara lain, pengaduan akan diverifikasi secara formal terlebih dahulu.

Langkah ini untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu.

Setelah itu baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu," tutur Nur Hidayat Sardini. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabinet Jokowi dari Profesional, Muhaimin Yakin Kader Parpol Tetap Dilirik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler