jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi memecat tidak dengan hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Randy dipecat karena tersandung kasus pidana pemaksaan aborsi terhadap seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu.
BACA JUGA: Menjadi Istri Nicholas Saputra, Ariel Tatum: Deg-degan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyatakan Randy Bagus secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusannya ialah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," papar Kombes Gatot.
BACA JUGA: Bripda Randy Melakukan Perbuatan Tercela, Tidak Ada Ampun, Dipecat Tidak Hormat
Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.
Gatot menyebut proses administrasi masih memerlukan waktu lagi.
BACA JUGA: Kronologi 16 Murid SD Disuruh Makan Sampah Oleh Guru, Enggak Tega Membacanya
"Yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan sudah ditahan," jelas dia.
Sebelumnya, tersangka merupakan pacar mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.
Korban diduga dipaksa menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali oleh Randy.
Hal itu yang membuat korban mengalami depresi dan nekat mengakhiri hidupnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Fakta Aksi Pembubaran Tablig Haikal Hassan Oleh Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha