Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan

Selasa, 12 September 2023 – 23:22 WIB
Bukan Cuma SDN Pondok Cina 1 yang Bakal Digusur. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, BANDUNG - Putusan PTUN Bandung terkait gugatan sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok dinilai melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan.

Hal itu disampaikan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 yang bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Begini Sikap Kemendikbudristek Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok

“Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan kami atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1,” ujar Ikhsan Luth? Wibisono dari tim tersebut dalam keterangannya, Selasa (12/9).

Ikhsan juga menilai putusan PTUN Bandung itu akan menjadi preseden buruk dan kemunduran dalam sistem peradilan tata usaha negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA: Bukan Cuma SDN Pondok Cina 1 yang Bakal Digusur, P2G Ungkap Faktanya, Berbahaya!

“Tidak diterimanya gugatan tersebut secara faktual telah menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak komprehensif dalam mempertimbangkan ketiga objek gugatan dan dalil-dalil yang diuraikan oleh para penggugat,” ujar Ikhsan menambahkan.

Menurut Ikhsan, tidak komprehensif itu ditunjukkan dari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Walikota Depok pada Januari 2023 lalu.

BACA JUGA: Di Pondok Cina Kota Depok Segera Hadir Rumah Singgah Buat Pasien Positif Covid-19

Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.

“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, kami para penggugat pada pokoknya meminta Walikota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1,” ujar Ikhsan menjelaskan.

Selain itu juga minta agar Wali Kota Depok mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina

Permintaan para penggugat tersebut kemudian juga didalilkan secara lebih rinci dalam objek gugatan, sehingga secara faktual tidak terdapat perbedaan substansi antara objek yang diminta para penggugat dalam upaya administratif dengan objek gugatan.

Ia menilai diterimanya eksepsi terkait gugatan prematur tersebut membuat pokok perkara yang didalilkan serta bukti yang dihadirkan oleh para penggugat menjadi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Hal itu tentu telah mencederai rasa keadilan bagi para penggugat. Mengingat, dalam fakta persidangan, para penggugat dapat dengan terang membuktikan bahwa ketiga objek gugatan yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.” ujar Ikhsan menegaskan.

Ia menegaskan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB tersebut dapat dilihat dari penerbitan KTUN oleh Walikota Depok yang tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serta mengakomodir aspirasi para penggugat.

Tercatat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 atas tiga objek gugatan yang dilakukan oleh Walikota Depok.

Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat prematur. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler