Tim Anies Bakal Laporkan Jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 – 22:18 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di atas panggung Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di JCC Senayan, Minggu (21/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaikin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir akan melaporkan Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.

Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga kestabilan politik di negara ini.

BACA JUGA: Pesan Anies untuk Jokowi: Jangan Negeri Ini Diatur Pakai Selera dan Perasaan

"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1).

Ari beralasan netralitas aparatur sipil negara sedang dibutuhkan saat ini. Tujuannya, kata dia menjaga kestabilan politik. Seandainya TNI dan Polri berpihak maka peluang terjadinya chaos besar.

BACA JUGA: Didesak soal Perlindungan Minoritas, Anies Beberkan Rekam Jejaknya Bantu Gereja di Jakarta

"Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka. bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," ujar Ari.

Ari sendiri sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi. Hal itu sudah dia sampaikan ke Bawaslu.

BACA JUGA: Warga Sumbar Ini Mengaku Dikhianati Prabowo, Anies: Kami Akan Konsisten Memperjuangkan Rakyat

"Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," katanya.

Ari mencontohkan dalam pembagian bansos tidak bisa dipisahkan kapasitas menteri dan Jokowi. 

"Jadi demi untuk kestabilitasan politik ketenangan kita dalam pemilu ini supaya damai baik kami harapkan agar keputusan pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," tutur Ari.

Tim Hukum Nasional AMIN menurut Ari sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

"Kami akan memberikan pendapat hukum kami,analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk mensikapi nanti," ujar Ari.

Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan mihak di Lapangan TNI Angkatan Udara, Halim, Jakarta, Rabu (24/1) (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler