jpnn.com - jpnn.com - Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi memuji sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang. Meski TPS 29 Kalibata yang diulang merupakan pemilih Anies-Sandi.
Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif mengatakan, dengan dilakukan pemungutan suara ulang, merupakan pertanda bahwa demokrasi di Indonesia semakin baik. Sebab ada satu suara yang dianggap melanggar, maka harus diulang.
BACA JUGA: KPU DKI Berjanji Benahi Tiga Hal Ini di Putara Kedua
"Itu mengajarkan orang taat hukum," kata dia saat mendatangi TPS 29 Kalibata, Minggu (19/2).
Syarif mengatakan, secara umum ada tiga hal yang diperhatikan dari pemungutan suara ulang. Yakni prosedural pemilu, tata aturan, dan hak politik.
BACA JUGA: Calon Pantau Langsung PSU, Ini Kata KPU DKI
Secara prosedur, memang ada yang dilanggar yakni ada warga yang menggunakan C6 milik orang lain. Dan itu secara aturan, harus diulang.
"Namun yang paling penting adalah hak politik warga harus dilindungi," ujarnya.
BACA JUGA: Panitia: Nomor Dua....Warga: Huuuuu
Meski di TPS 29, pasangan Anies-Sandi menang telak pada 15 Februari dengan mendapatkan 345 suara dari 421 suara, Syarif mengaku legowo.
Sebab menurutnya, apabila pelanggaran kecil dibiarkan, maka yang besar juga akan diloloskan.
"Ini yang benar," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Pelanggaran ini, lanjut Syarif, memang serupa dengan TPS 01 Kemayoran. Yakni menggunakan C6 milik orang lain.
Salah satu azas pemilu adalah langsung. Namun ketika ada orang yang menggunakan C6 orang lain, maka dianggap sudah tidak langsung. (ipk/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemungutan Suara Ulang, Jumlah Pemilih Turun 10 Persen
Redaktur & Reporter : Adil