jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8) ini. Mereka melaporkan pegiat media sosial Rocky Gerung atas dugaan fitnah dan menyebarkan informasi sesat.
"Membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing ditemui awak media di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Mahfud Sebut Jokowi Tidak Berniat Laporkan Rocky Gerung
Johannes mengaku Tim BBHAR DPP PDIP sudah mencatat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky.
Semisal, katanya, Rocky menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 ketika berbicara di acara forum buruh.
BACA JUGA: Disebut Bajingan Tolol oleh Rocky Gerung, Jokowi Merespons, Begini Katanya
Termasuk, kata Johannes, pernyataan Rocky yang mengungkapkan Jokowi menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke China dan mengganggu koalisi menuju Pilpres 2024 demi kepentingan kepala negara.
"Nah, semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan, kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
BACA JUGA: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Johannes menyadari laporan terhadap Rocky sebelum ditolak Bareskrim Polri karena masuk kategoru delik aduan.
Namun, kata dia, laporan Tim BBHAR DPP PDIP berbeda karena memuat unsur fitnah yang berujung memunculkan berita bohong atau informasi sesat.
"Kami pahamlah bahwa delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya tentu seharusnya itu yang melaporkan, tetapi dari semua narasi, dari semua percakapan yang kami temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ, ada berita bohongnya dia di situ," ujar Johannes. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Berat kepada Rocky Gerung, Saga Minta Penyampaian Aspirasi Harus Santun
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan