Tim Buser Tangkap Sejumlah Penjudi

Senin, 26 September 2016 – 02:00 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas maraknya aktivitas judi di tengah masyarakat, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota menggelar operasi di tiga lokasi.

Tim Buser berhasil mengamankan dan membubarkan aktivitas judi yang dilakukan masyarakat. Sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti judi dan uang tunai. Sementara ada juga yang berhasil melarikan diri. Namun peralatan judi ditinggalkan sehingga diamankan Tim Buser.

BACA JUGA: 37 Kali Beraksi, Kedua Kaki Perampok Sadis Ambruk Ditembak

Kapolres Kupang Kota AKBP Johannes Bangun melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengatakan pada Kamis (22/9) sekira pukul 15.30 pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku judi kartu remi di depan kampus lama Undana, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo.

Empat orang yang diamankan yakni Felipus Radja, 48, Maxi Nenotek, 39, Petrus Radja, 56, Romelus Mabilehi, 48. Dari keempat pelaku itu, diamankan satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 195 ribu.

BACA JUGA: 2 Bulan Hasrat Tak Tersalurkan, Tukang Ojek Gagahi Siswi SMP

Pada waktu sama, juga dilakukan penggerebakan judi kuru-kuru bertempat di TPI Pasar Oeba. Dari penggerebekan itu, seluruh pemain kuru-kuru melarikan diri karena tahu didatangi polisi. Namun, barang bukti berupa satu layar kuru-kuru, dua buah mata dadu serta satu buah mangkok penutup dadu diamankan.

Seperti dilansir Timor Express (JPNN Group), dari Polsek Maulafa diinformasikan bahwa pada Rabu (21//9) sekira pukul 16.30, bertempat di wilayah RT 17/RW 04, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, tepatnya di rumah Maningi juga dilakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam.

BACA JUGA: Anggota Dewan: Ini Luar Biasa, ABG Dibanderol Rp 3 Juta

Penggerebekan judi sabung ayam itu dilakukan sekira pukul 16.25 yang melibatkan Tim Buser Polres Kupang Kota dan aparat Polsek Maulafa.

Tiba di TKP aparat kepolisian berhasil mengamankan 5 ekor ayam yang digunakan menyabung ayam serta satu orang pelaku yang diduga bersekongkol dengan para penjudi.

Dia adalah Kevin Bangu, 26. Sementara pemilik ayam atas nama Rili Bangu, 24, selaku pemilik kelima ekor ayam. Mereka yang diamankan langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota dan Mapolsek Maulafa untuk proses hukum selanjutnya.(JPG/gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Pengakuan ABG Terlibat Prostitusi Online Ini, Bikin Hati Miris!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler