Tim Gabungan dari Polda, Polres, Polsek Diterjunkan Memburu RN

Jumat, 21 Januari 2022 – 22:49 WIB
Tim gabungan Macan Kalsel dan Macan BarBar saat meringkus tersangka residivis kasus pencurian rumah kosong. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARBARU - Residivis pencurian dengan modus bongkar rumah kosong yang telah puluhan kali beraksi diringkus tim gabungan Polda Kalimantan Selatan bersama Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru.

Penangkapan pelaku RN (38) setelah polisi menerima laporan dari korban Hendra (33) bahwa rumahnya kemalingan.

BACA JUGA: Perintah Kapolda Sangat Tegas Terhadap 5 Polisi Terkait Kematian Terduga Pengedar Narkoba

"Tersangka ditangkap di Banjarmasin setelah korban Hendra melapor kemalingan ke polsek pada Kamis (20/1) siang sekitar pukul 11.30 WITA," ungkap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede di Banjarbaru, Jumat.

Menindaklanjuti laporan korban, kapolsek langsung memerintahkan Tim Macan BarBar dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Geger Potongan Tubuh Warga Ayuka di Dalam Perut Buaya Raksasa

Tak butuh waktu lama atau lebih kurang tiga jam setelah laporan korban, pelaku ditangkap di daerah Banjarmasin.

Tim Macan BarBar dibantu Tim Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel meringkus tersangka saat melintas di Jalan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Viral Siswa di Medan Diduga Disuntik Vaksin Kosong, Anak Buah Bobby Nasution Bilang Begini

Hasil introgasi petugas, pelaku baru saja melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Golf Komplek Royal Town House, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Selain uang Rp 7 juta, sejumlah perhiasan dan barang berharga lainnya digondol dengan nilai ditaksir Rp 14 juta.

Penjahat kambuhan itu merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba dari pengakuannya telah beraksi di wilayah hukum Polres Barito Kuala dua TKP dan Polsek Liang Anggang empat TKP.

Bahkan pernah juga melakukan pencurian di 10 TKP wilayah hukum Polres Tabalong dan sudah dipenjara tahun 2014.

Pelaku baru dua minggu bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan dalam kasus narkoba.

Agar masyarakat tak jadi korban kasus serupa, Yuda mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan.

Modus pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di siang hari. Saat beraksi, pelaku mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler