Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Ungkap Hasil Investigasi, Begini Hasilnya

Rabu, 19 Februari 2020 – 15:57 WIB
KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perlintasan Harun Masiku mengumumkan hasil investigasinya, Rabu (19/2).

Dalam hasil investigasi ini, Tim Gabungan mengklaim ada kesalahan sistem sehingga Direktorat Jenderal Kemenkumham tidak mencatat kedatangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan bersama dengan ratusan orang lainnya.

BACA JUGA: Ungkit Kasus Harun Masiku, FPI Bakal Demo Besar-besaran

Kasi Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan manifes penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F, dan data log personal computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F.

Selain itu juga diperiksa server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisis bukti surat terkait keberadaan Harun Masiku.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Minta Viralkan Aksi 212, China Bangun Pabrik Masker

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia dalam konferensi pers di Kemenkumhan, Jakarta Selatan.

Syofian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Namun, tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak 23 Desember 2019 data tidak terkirim," jelas dia.

Lebih lanjut, kata Syofian, data tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM pada 23 Desember 2019.

Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Dia mengatakan kelalaian itu membuat pendataan perlintasan orang tidak tercatat di server Pusdakim sejak 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020. Ada 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak tercatat.

"Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib. Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap," kata dia.

Dia juga menyatakan Menkumham Yasonna Laoly sejak 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler