jpnn.com - PONTIANAK - Tim gabungan Polda Kalimantan Barat bersama Kanwil Bea Cukai Kalbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar menggagalkan peredaran 9,19 kilogram ganja. Dalam pengungkapan itu, tim gabungan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa kedua tersangka ialah IZ (28) sebagai pengedar dan F (39) selaku pemasok dan pemesan beberapa kilo ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Barbie Kumalasari Klarifikasi Kabar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
“Ada dua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda, dan dari hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Kota Medan," kata Petit melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Pontianak, Sabtu (25/3) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua tersangka ditangkap tidak dalam watu bersamaan.
BACA JUGA: Begini Reaksi Irfan Hakim Saat Dicurigai Pakai Narkoba
Dia menjelaskan IZ ditangkap pada Jumat (24/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tersangka IZ ditangkap saat sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang," katanya.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
Petugas kemudian menggeledahan rumah IZ dan menemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kilogram yang didapat dari tersangka F.
Kemudian, tersangka F ditangkap di depan Surat Al Ikhlas Jalan Parit Masigi.
Petit mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka F, diketahui bahwa yang bersangkutan sedang memesan ganja dari Kota Medan, melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi.
Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket tersangka F dari Kota Medan.
Ternyata benar, dan petugas menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman yang dikirim dari Kota Medan dengan berat sekitar 4, 67 kg.
"Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 kilogram yang rencananya ganja itu akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat," jelas Petit.
Untuk diketahui, penggagalan 9,19 kg ganja tersebut dilaksanakan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka bulan suci Ramadan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar di bawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Polda Kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadan.
Untuk itu, dia mengajak seluruh warga menghormati bulan suci Ramadan, jangan sampai dikotori dengan narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi.
"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadan, dengan bekerja sama mewujudkan situasi kondusif. Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba yang merupakan musuh kita bersama dan harus kita perangi pula bersama," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi