Tim Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Berbahaya di Karawang

Jumat, 29 Juli 2022 – 23:34 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang, Jumat (29/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menangkap pria berinisial MU (46) selaku penanggung jawab pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di kawasan hutan di Karawang, Jawa Barat.

Aktivitas ilegal tersebut baru terungkap setelah tempat pembuangan limbah itu beroperasi selama lima tahun.

BACA JUGA: KLHK Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Program LHK dengan Universitas Sumatera Utara

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan tempat pembuangan limbah B3 ilegal itu berada di dalam kawasan perhutanan sosial di Dusun Simargalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 1.839 meter persegi.

Menurut dia, di lokasi itu ditemukan berbagai macam limbah, mulai dari sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, kain majun, hingga filter oli bekas. Ada pula obat yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Indonesia Berikhtiar Kurangi Limbah Plastik, Amerika Kucurkan Dana

Taqiuddin mengatakan keberadaan pembuangan limbah ilegal itu membuat kualitas air di sekitar lokasi melampaui baku mutu. Limbah padatnya juga sudah melampaui baku mutu standar. 

"Hanya ada satu rumah masyarakat di bawah tebing dekat lokasi. Itu terdampak air sumurnya. Akhirnya dia pindah karena tidak bisa memanfaatkan air sumurnya," kata Taqiuddin saat konferensi pers di Kantor KLHK, Jumat (29/7). 

BACA JUGA: Dirjen PSLB3 Berbagi Pengalaman Soal Penanganan Impor Limbah

Dia juga menyebutkan KLHK akan memulihkan lokasi tersebut agar kesehatan masyarakat tak terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani menyebutkan kasus itu terungkap setelah lima tahun beroperasi karena pihaknya baru mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kami dapat laporan, kami melakukan tindakan," ujarnya.

Menurut Rasio, pembuangan limbah ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara. 

Dia juga menyebutkan pelaku pembuangan limbah B3 ilegal dijerat pasal berlapis.

"Pertama, dia dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun terancam dijatuhi sanksi pidana maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," lanjutnya. 

Kedua, MU dikenakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Limbah Cemari Gorong-Gorong di Bekasi, Padi Hingga Ternak Ikan Warga Mati


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler