jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi diminta mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan demokrasi yang dirusak antara lain oleh praktik curang dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA: Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir kepada pers.
“Kita ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karenanya kita minta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya,” ujar Ari.
BACA JUGA: Timnas AMIN Menilai Pertemuan Prabowo dengan Surya Paloh Hal yang Biasa
Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April mendatang.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN akan memasukkan kesimpulan sidang sengketa pada 16 April 2024. Ari berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA: Kubu Prabowo-Gibran Yakin Kandaskan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK
Sebab, Ari menegaskan, pelanggaran dan kecurangan pemillu telah jelas dipaparkan pihaknya, juga oleh Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ari menyebut terjadi pelanggaran hukum dan konstitusi demi memenangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu,” tegas Ari.
Ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai secara proses sidang PHPU kali ini lebih baik dibandingkan sidang pilpres sebelumnya.
Ada beberapa perubahan bermakna di dalam persidangan yang patut dipuji, terutama dalam manajemen waktu persidangan.
“Misalnya sidang tidak lagi digelar larut malam sehingga publik bisa mengikuti dengan baik dan para pihak bisa mempersiapkan materi dengan baik. Ini juga sidang pertama yang memanggil menteri yang diduga terlibat dalam kecurangan,” kata Feri.
Akan tetapi di sisi lain, Feri menyayangkan mengapa majelis hakim tidak memanggil Presiden. Padahal, kebijakan-kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi banyak menguntungkan Paslon 02.
Selain itu menurut Feri penjelasan empat menteri di persidangan sangat normatif, sementara majelis hakim tidak cukup tajam dan mendalam saat mengajukan pertanyaan kepada mereka.
“Meski begitu, kita berharap hakim MK bisa memutus dengan baik, bisa membangun peradaban konstitusi yang jauh lebih baik dibanding generasi yang sebelumnya,” ujar Feri. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif