Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara Adalah Pidana Pemilu

Senin, 19 Februari 2024 – 20:28 WIB
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Ami. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penghentian proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut.

BACA JUGA: Keikutsertaan Anies-Muhaimin Menjadikan Pemilu Indonesia Berkelas

Aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024.

Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.

BACA JUGA: Simak, Seruan Terbaru Anies Soal Penghitungan Suara

“Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya Paslon 02,” ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2).

Tim Hukum AMIN menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat, dan hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu.

BACA JUGA: Timnas AMIN: Logaritma Sistem KPU Di-setting untuk Menangkan Paslon Tertentu

Tim Hukum AMIN mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.

Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada Sirekap tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda.

Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu.

Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.

Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan. Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.

Tim Hukum AMIN kembali meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.

“Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu,”tegas Ari. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler