Tim Intelijen Bergerak Cepat, Buronan FSN Ditangkap, Kasusnya Lumayan Gede

Jumat, 07 Januari 2022 – 23:49 WIB
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo (nomor dua dari kiri) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus korupsi FSN. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LANGKAT - Pelarian buronan FSN tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Asahan senilai Rp 690,8 miliar pada Tahun Anggaran 2013 akhirnya berakhir. 

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap di Komplek Perumahan Villa Karida Indah di Medan, Kamis (6/1) sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Kapolres: Cukuplah Satu Personel Ini Dipecat

"Tersangka diringkus di rumah yang disewanya bersama keluarga," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis, Jumat.(7/1)

Dwi menyebutkan Tim Intelijen melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan tersangka di rumah sewa tersebut.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

"Saat ditangkap, tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan," ucap Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Ia menjelaskan, terkait perkara kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.Yang bersumber dari dana DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 miliar yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN sebagai Direktur dalam Perusahaan ini.

BACA JUGA: Kijang Innova Hantam Pemotor, 2 Gadis Tewas setelah Terseret 20 Meter, Lihat Kondisinya

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp232.212.358 dalam pekerjaan tersebut.Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," katanya.

Asintel mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi pemanggilan, Kejari Asahan menetapkan tersangka sebagai DPO berdasarkan Surat Kejari Asahan Nomor: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DP0 yang akhirnya ditangkap.

Selama melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Tersangka selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asintel Kejati Sumut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler