jpnn.com, ACEH SINGKIL - Seorang oknum polisi berinisial Bripka DS yang bertugas di Polres Aceh Singkil dipecat secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini digelar di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Aiptu Wayan Putra Dipecat, Lihat Fotonya, Kasusnya Berat
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman yang memimpin upacara pemecatan itu berharap menjadi agenda terakhir.
Dia mengingatkan seluruh personel ke depan tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Remaja Putri Diancam Sopir Travel di Dalam Mobil, Terjadilah Perbuatan Biadab
Iin juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.
“Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini,” tegasnya sebagaimana dikutip dari tribratanews hari ini.
BACA JUGA: Kijang Innova Hantam Pemotor, 2 Gadis Tewas setelah Terseret 20 Meter, Lihat Kondisinya
“Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," tambahnya.
Dia berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
"Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri, jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
BACA JUGA: Remaja Putri Diancam Sopir Travel di Dalam Mobil, Terjadilah Perbuatan Biadab
Dalam upacara tersebut tampak hadir Wakapolres Kompol Rusman Sinaga bersama para kabag, kasat, kapolsek jajaran, perwira staf serta seluruh anggota Polres Aceh Singkil.(tribratanews)
Redaktur & Reporter : Budi