jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Seorang buronan kasus pencabulan anak kandung berinisial H, 42, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) bersama anggota Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
"Pelaku ini DPO karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto di Simpang Empat, Selasa (14/12).
BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi
Ia mengatakan pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Elianto menyebut penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
BACA JUGA: Tepergok Warga Berduaan Bareng Pacar di Rumah, Oknum Polisi Didenda Ratusan Sak Semen
Kemudian tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang Masih DPO
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes COVID-19," katanya.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60 juta, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperoleh vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60 juta. Kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa. Selanjutnya JPU menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi