"Jika ditemukan kecurangan dalam Pilkada DKI Putaran 2 ini, maka warga dapat segera melaporkan ke sekber relawan Jakarta Baru," kata Ketua Media Center Jokowi-Ahok, Budi Purnomo lewat pesan singkat, Kamis (20/9).
Pengaduan bisa disampaikan melalui sambungan telepon ke nomor 087887411300; 087887403003; 087887405500; 087887405505; 087887404470; 087887404447; 087887404443; 087887405533; 087887403339; dan 087887403330. Atau melalui blackberry dengan PIN 26760CBF.
Pengaduan juga bisa melalui twitter dengan mention ke @suarajurdil4, upload ke facebook page suara jurdil, email ke suaraanda@live.com dan via instagram #suarajurdil.
Format laporan dengan mencantumkan nama pelapor, nomor handphone pelapor, nomor TPS, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kotamadya, pengaduan, tanggal dan waktu Kejadian, dan bukti foto atau film.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Suara dari 30 Persen TPS
Redaktur : Tim Redaksi