jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan berhasil menangkap buron dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi tahun anggaran 2016.
Pelaku berinisial “R’ bin AB ditangkap di Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Senin (4/11). Tersangka sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO sejak Maret 2019.
“Penangkapan R bin AB merupakan keberhasilan Kejaksaan dalam Program Tangkap Buronan (TABUR) ke-350 sejak diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Ajudan Wali Kota Medan yang Sempat Buron Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Mukri menjelaskan tersangka buron R bin AB merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi tahun anggaran 2016. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT – 02 / Q.3.22 / Fd.1 / 10 / 2018 tanggal 03 Oktober 2018.
Riwayat kasus yang menjerat tersangka buron“R’ bin AB “ ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000, (satu miliar seratus tiga puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah) yang terbagi ke beberapa pos mata anggaran.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 10 Buronan Kelas Kakap, Ini Daftarnya
Pertama, Dana Desa (DD) sebesar Rp595.988.000 (lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.070.000 (lima ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh ribu rupiah), dan ketiga, Bagi Hasil Pajak Retribusi sebesar Rp5.033.000 (lima juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
“Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp 284.500.000 (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah),” kata Mukri.
BACA JUGA: Ada Modus Pemda Bikin Data Fiktif untuk Kucurkan Dana Desa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Banjarmasin dan langsung menuju ke Lapas Kelas II.B Amuntai untuk dilakukan penahanan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadlan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Mukri.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich