jpnn.com, JAMBI - Sebanyak dua penambang ilegal minyak bumi di Sungai Sirik, desa Lubuku Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
"Dua pelaku yang kami amankan, yaitu AS (44) dan ZL (57), yang merupakan pemolot (penambang ilegal)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Pemprov Babel Minta Kolektor Setop Membeli Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 18.00 WIB setelah menempuh sekitar dua jam perjalanan.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi.
BACA JUGA: KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Kawasan Hutan Sungai Air Mato Jambi
Christian menjelaskan saat menuju ke lokasi, tim mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan ilegal minyak di dua sumur.
Keduanya menambang minyak di sumur milik seseorang bernama Pt yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, sejak 27 Juni.
BACA JUGA: Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas Didanai Para Cukong
"Untuk satu hari menghasilkan tiga drum minyak bumi," tambahnya.
Sementara itu, Sahlan Umagapi menyebutkan tim juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua rol tali, dan dua pipa canting.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Sahlan.
Polisi terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan ilegal minyak tersebut.
Kedua tersangka penambang ilegal itu dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi