Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Teguran, Hakim: Buang-Buang Waktu Saja

Kamis, 29 April 2021 – 17:28 WIB
Suasana persidangan tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan, pada Kamis (29/4).

Teguran ini berawal saat tim kuasa hukum Habib Rizieq menampilkan video berita kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Februari 2021.

BACA JUGA: Uni Irma: Kerumunan di Maumere Langgar Disiplin Prokes, Membahayakan Masyarakat dan Presiden

Setelah menampilkan video, anggota tim kuasa hukum Rizieq bertanya kepada dua ahli epidemiologi yang menjadi saksi yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan ahli epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal pendapat dan perbedaan penanganan proses kerumunan di Maumere dengan kasus Petamburan dan Megamendung.

"Untuk (kasus kerumunan warga) di Maumere itu apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum," kata anggota tim kuasa hukum HRS.

BACA JUGA: Saksi Ahli Perkara Habib Rizieq: Maulid, Kampanye, Konser, Itu Semua Kerumunan

Mendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq karena menilai pertanyaan yang diajukan tidak seusai untuk diajukan ke saksi ahli.

Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan tersebut seharusnya diajukan ke saksi fakta, bukan saksi ahli yang memberi keterangan berdasar bidang keilmuan mereka kuasai.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan, Begini...

"Ini bukan (saksi) fakta lagi," kata Suparman.

Anggota tim kuasa hukum HRS berdalih pertanyaan yang diajukan masih dalam konteks keilmuan dari saksi ahli epidemiologi.

"Secara keilmuan, Yang Mulia, saya bicara keilmuan," kata kuasa hukum eks imam besar FPI itu.

Suparman lalu menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan anggota tim kuasa hukum Rizieq tersebut merupakan pengetahuan umum, bukan bidang epidemiologi yang dikuasai saksi ahli.

"Di pembuktian itu hal-hal yang diketahui umum tidak perlu ditanyakan lagi," kata Suparman.

Dia kembali memperkenankan tim kuasa hukum Rizieq untuk bertanya ke Hariadi dan Panji dengan syarat pertanyaan tidak bersifat pengetahuan umum sebagaimana sebelumnya.

"Jadi bertanya betul-betul yang tidak tahu ya, yang dibutuhkan dari ahli ini. Jangan hanya sekadar menguji yang bukan keahliannya, buang-buang waktu saja," tutur Suparman.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler